Press Release Kasus TPPO yang Libatkan Anak Dibawah Umur, Ini Penegasan Kapolres

KAPOLRES SERUYAN AKBP Ampi Mesias Von Bulow didampingi Wakapolres Seruyan Kompol Hendry, Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Kepala Unit (Kanit) PPA Ipda Meldawati, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Seruyan, Rabu, 28 Juni 2023. Foto/wajahborneo.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Polres Seruyan gelar press release kasus dua orang pelaku yang diduga sebagai mucikari EF (32), dan KY (36), yang berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng, Rabu (28/06/2023) pagi.

Pelaku diringkus di salah satu Losmen yang ada di Kota Kuala Pembuang saat hendak menawarkan korban Mawar (15), yang merupakan anak dibawah umur kepada laki-laki yang merupakan anggota Polri yang melakukan penyamaran.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. mengatakan kedua pelaku memang menjadi target operasi karena mendapat laporan dari warga seringkali ada praktek perdagangan prostitusi.

“Kedua pelaku memang menjadi target operasi karena kami mendapatkan laporan dari warga bahwa adanya praktek prostitusi di losmen tersebut, selain itu kami menghimbau kepada para orang tua selalu mengawasi anak-anaknya untuk meminimalisir hal ini karena keluarga juga merupakan faktor terjadinya hal tersebut,” katanya.

AKBP Ampi juga menambahkan agar setiap tempat penginapan agar lebih selektif lagi dalam memilah dan memilih tamu yang datang.

“Saya juga tegaskan sekali lagi kepada setiap pemilik penginapan baik itu losmen, hotel maupun guest house yang berada di wilayah hukum Polres Seruyan agar dapat memilah dan memilih lagi tamu yang datang agar hal seperti ini tidak terjadi kembali,” katanya.

Dijelaskan AKBP Ampi, saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan kembali di rutan Polres Seruyan dan kedua pelaku di jerat pasal perdagangan manusia/TPPO (Dalam Negeri) UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pasal 2 Junto pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Junto Pasal 88 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dirubah terakhir dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version