WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial UB (44), warga Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Senin, 19 Juni 2023 sore.
UB ditangkap Polisi karena melakukan penipuan berkedok makcomblang yang ingin mengenalkan korban kepada seorang perempuan dengan modus meminta sejumlah uang kepada korban.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, kronologi tertangkapnya UB berawal dari laporan korban kepada Polisi.
Awalnya, pelaku (UB) menipu korbannya dengan dalih mengenalkan kepada seorang perempuan berinisial DI, di Kuala Pembuang. Namun UB meminta sejumlah uang berkali-kali dengan alasan memenuhi kebutuhan si perempuan. Setelah dimintai uang berkali-kali, korban curiga dan menanyakan keberadaan perempuan tersebut agar di-pertemukan. Namun pelaku tak kunjung mempertemukan korban.
“Setelah dicek, alamat yang di sebutkan pelaku tidak ada, perempuan yang akan dikenalkan kepada korban hanyalah rekayasa pelaku, merasa dirugikan dan ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan,” katanya.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pelaku ketangkap di Jalan Datuk H Samudin, Desa Sungai Perlu RT 002/RW 001 Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng,
“Setelah dilakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi penipuan tersebut,” katanya.
“Pelaku saat ini sudah berhasil kami amankan dan sudah berada di Polres Seruyan, dan pasal yang disangkakan kepada pelaku berupa pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, selanjutnya akan kami proses sesuai Undang-undang,” tegasnya.
