WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Rapat pembahasan hasil fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan Sungai di Ruang Rapat DPRD Seruyan, Senin 4 Januari 2021, kemarin berlangsung alot.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang menjadi instansi teknis diminta melakukan perbaikan di pasal tertentu.
Salah satu pasal menjadi perhatian DPRD yakni bunyi dalam Ketentuan Peralihan pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Terhadap pemanfaatan lahan di Daerah Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dianggap tetap berlaku”.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman, Selasa, 5 Januari 2021 menegaskan, dalam Perda tersebut dikemukakan jika semua bangunan maupun lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat yang telah ada selama ini tidak akan terimbas oleh Perda yang akan disahkan ini nantinya.
“Sebenarnya ini masalah tafsir bahasa saja, yang kita maksudkan yakni semua bangunan masyarakat yang selama ini telah ada maka tidak akan diganggu gugat, tapi setelah Perda ini diundangkan maka yang baru akan diatur dan tidak diperbolehkan lagi,” katanya.
Seperti yang diketahui, sebagian besar aktivitas masyarakat khususnya di Kabupaten Seruyan tidak bisa dipisahkan dari aliran sungai termasuk permukiman.
Arahman berpendapat jika kalimat tersebut khususnya di kata-kata terakhir bisa menimbulkan multitafsir. Dia menyarankan agar diganti menjadi “Terhadap pemanfaatan lahan di Daerah Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dikecualikan dari Peraturan Daerah ini”.
Sementara, Anggota DPRD Seruyan Hadinur berpendapat jika kalimat pertama dalam Perda tersebut sejatinya telah sesuai dan hanya perlu diganti kata “sebelum” menjadi “setelah”.
Dia menjelaskan, semua jajaran dewan bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) mempunyai maksud dan kesepakatan yang sama, yakni untuk tidak mengganggu gugat bangunan masyarakat yang telah ada.
“Yang kita sempurnakan ini adalah dari segi bahasa supaya tidak menimbulkan celah atau multitafsir,” terangnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka diputuskan untuk menggunakan kalimat pertama Perda tersebut sembari mengkoordinasikan hal tersebut ke pihak-pihak terkait lebih lanjut.
“Jika dikemudian hari terjadi permasalah terkait pasal ini, maka kita sepakat untuk bersama-sama secepatnya melakukan revisi,” katanya.

