WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Seorang resepsionis sebuah hotel di Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalteng berinisial AK (19), tega mencabuli anak perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (14), gadis yang masih duduk di bangku SMP disetubuhi AK di kamar hotel nomor 3A tempat AK bekerja.
Perbuatan asusila itu dilakukan pada Minggu, 3 Januari 2021 lalu sekitar pukul 23.30 WIB jelang tengah malam.
Kasatreskrim Polres Murung Raya AKP Ronny M Nababan, Rabu, 13 Januari 2021 siang, menuturkan, kronologi kejadian tersebut berawal dari pertemuan AK dengan Bunga malam kejadian, dan entah bagaimana AK lalu merayu serta mengajak Bunga melakukan persetubuhan disalah satu kamar hotel.
Kasatreskrim menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku AK mengaku kenal Bunga sehari sebelum aksi bejat dilakukan. Setelah mengeluarkan bujuk rayunya, akhirnya korban pada malam kejadian langsung diajak ke hotel.
“Di situlah terjadi persetubuhan. Kemudian setelah korban pulang, langsung menceritakan ke orangtua dan keesokan harinya orangtua korban melapor ke Polres Mura,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 02/ I/ Res.1.24/ 2021/ KALTENG/RES MURA 4 Januari 2021 yang dilaporkan orang tua korban,” ungkapnya.
Tidak berapa lama setelah dilaporkan, petugas langsung bergerak cepat melakukan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku AK di hotel tempatnya bekerja.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya satu buah sprei warna putih, satu buah sweeter warna coklat, satu buah celana dalam warna merah, kaos lengan panjang warna hitam, celana pendek motif batik dan satu bra warna hitam,” katanya.
“Tersangka AK dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun,” tegasnya.
