wajahb👁️rneo.com, Palangka Raya — Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Fraksi Golkar, Hj. Siti Nafsiah, menegaskan komitmennya memperjuangkan pemerataan pembangunan, terutama bagi wilayah pedalaman yang hingga kini masih tertinggal dalam sektor dasar seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Pernyataan itu ia sampaikan setelah menyelesaikan rangkaian Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Daerah Pemilihan I, yang meliputi Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Katingan, dan Kota Palangka Raya. Selama reses yang berlangsung sejak 2 November 2025 itu, Siti turun mendengar langsung suara masyarakat di sejumlah kecamatan.
Di Kecamatan Kurun, Kamipang, Katingan Tengah, hingga Kasongan, berbagai persoalan mengemuka. Warga menyoroti kerusakan jalan dan minimnya akses transportasi yang menghambat mobilitas serta kegiatan ekonomi. Banyak wilayah pedesaan, kata warga, masih mengandalkan jalan tanah yang rusak parah saat musim hujan.
“Perbaikan infrastruktur jalan bukan hanya urusan akses sehari-hari, tetapi menjadi kunci dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Siti Nafsiah, Senin, 11 Oktober 2025.
Siti juga menyinggung kondisi dunia pendidikan di daerah terpencil. Banyak sekolah yang lapuk, kekurangan fasilitas belajar, dan mengalami keterbatasan tenaga pendidik yang bersedia tinggal menetap di pedalaman.
Di beberapa lokasi, masyarakat juga meminta dukungan pembangunan sarana ibadah serta fasilitas sosial kemasyarakatan. Menurut warga, keberadaan sarana tersebut penting untuk membangun karakter serta memperkuat solidaritas di tingkat lokal.
Aspirasi paling mencolok datang dari Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan. Warga mempertanyakan pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait kebun plasma minimal 20 persen. Mereka menyebut ada perusahaan yang sudah beroperasi lebih dari 17 tahun namun belum memenuhi janji tersebut.
Siti mengingatkan bahwa kewajiban plasma maupun penyediaan fasilitas pendidikan merupakan amanat kebijakan yang tidak boleh diabaikan.
“Pelaksanaan kebijakan ini tidak bisa ditunda-tunda. Masyarakat berhak mendapatkan apa yang menjadi ketentuan,” kata dia.
Ia memastikan seluruh aspirasi yang dihimpun akan dibawa ke meja pembahasan di DPRD Kalteng, agar pemerintah daerah dapat menindaklanjutinya secara konkret. (din/red2)

