WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Mendaftar sebagai Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Seruyan, Hj Iswanti harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di pemerintahan.
Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, pada Pasal 22 ayat 1 menyebutkan, jika Bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai kepala daerah,wakil kepala daerah, kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara ,prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 ayat 1 huruf a angka 6 huruf a, menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pendaftaran.
Penjelasan, Pasal 20 ayat 1 hurup a angka 6 a menyebutkan, bakal calon mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali lagi sebagai; kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara.
Keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Hj Iswanti tercatat mendaftar sebagai calon DPD ke KPU pada pukul 20.35 Wib, Minggu, 14 Mei 2023.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim, Selasa, 17 Mei 2023 mengatakan, semenjak pendaftaran bakal calon harus menyatakan mundur dari jabatannya sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 11/2023.
Untuk pencalonan Iswanti, Harmain membenarkan bahwa Wabup Seruyan tersebut telah melakukan pendaftaran di KPU Provinsi dan saat ini masih dalam proses verifikasi sampai dengan tanggal 23 Juni 2023.
Data-data dan persyaratan lengkap pendaftar katanya, juga diupload di aplikasi pencalonan (Silon).
“Nanti setelah itu, akan ada masa perbaikan. Nanti bisa di cek dalam data Silon, terkait kebenaran atau keabsahan masih tahapan verifikasi administrasi,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainu’ddin Noor masih belum mengetahui ataupun menerima informasi terkait pengunduran diri Wabup Iswanti.
“Kita belum menerima, baik surat maupun informasi terkait rencana pengunduran diri ibu Wakil Bupati,” katanya.
Sementara, Wakil Bupati Seruyan saat dihubungi wajahborneo.com belum memberikan keterangan lebih lanjut.
