wajahborneo.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan udnang-undang terbaru mengenai usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Apratur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini mencakup ketentuan usia pensiun bagi PNS dan PPPK berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Dalam UU ASN 2023 tersebut dijelaskan, PNS dan PPPK akan berhenti bekerja berdasarkan usia tertentu.
Mengutip UU ASN 2023 pada Sabtu, 6 Juli 2024, berikut adalah batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK:
- Jabatan Manajerial
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus berhenti bekerja saat menginjak usia 60 tahun.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus berhenti bekerja saat menginjak usia 60 tahun.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus berhenti bekerja saat menginjak usia 60 tahun.
- Jabatan Administrator, PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus berhenti bekerja saat menginjak usia 58 tahun.
- Jabatan Pengawas, PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus berhenti bekerja saat menginjak usia 58 tahun.
- Jabatan Non Manajerial
- Jabatan Fungsional
- Batas usia pensiun dijabatan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada peraturan perundang-undangan.
- Jabatan Pelaksana
- PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus berhenti bekerja saat menginjak usia 58 tahun.
Itulah batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK sesuai dengan UU ASN 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi. (**)
