Sabu 8,40 Gram dari Pengedar Desa Ayawan Seruyan Tengah Dimusnahkan

KAPOLRES SERUYAN AKBP Bayu Wicaksono (Tengah) didampingi Kasatresnarkoba AKP H Supriyono, Kabag Humas AKP I Gede Suarmayasa saat press release di Lobi Mapolres Seruyan, Jumat, 26 Februari 2021. Foto/Bambang/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Satresnarkoba Polrest Seruyan, Polda Kalteng menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti 8,40 narkotika jenis sabu, di Lobi Mapolres Seruyan, Jumat (26/02/2021).

Pemusnahan barbuk tersebut dipimpin Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kasatresnarkoba Polresta Seruyan AKP Supriyono, S.H. dan Kasubbag Humas Polres Seruyan AKP I Gede Suarmayasa.

Adapun pemusnahan barbuk tersebut dilakukan dengan cara sabu dilarutkan ke dalam air yang mendidih lalu airnya dibuang.

Pada kesempatan ini, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan barang bukti seberat 8,40 gram sabu ini dari 1 orang tersangka.

“Penangkapan tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polres Seruyan yang di lakukan secara berkesinambungan, guna menciptakan Seruyan bebas dari narkoba,” katanya.

Dijelaskannya, tersangka tersebut ditangkap di Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan. Dimana tersangka ini berinisial Ci.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., sangat mengapresiasi atas keberhasilan jajaranya mengungkap peredaran narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia.

“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua,” ungkapnya.

Dia juga mengimbau, agar masyarakat yang mengetahui orang sekitarnya menggunakan narkotika agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Saya imbau kepada masyarakat Kabupaten Seruyan, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Jangan copy berita ini tanpa izin!

error: Content is protected !!
Share via
Copy link