Satlantas Polres Seruyan Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat

SATLANTAS Polres Seruyan mensosialisasikan tertib lalu lintas di jalan raya, Selasa, 19 Janauari 2021. Foto/Ist/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seruyan melakukan sosialisasi, dan menyampaikan Syarat tambahan bagi pemohon yang mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu wajib mengikuti tes psikologi. Selasa, 19 Januari 2021.

“Kegiatan yang dilakukan memberikan pemahaman kepada masyarakat Kuala pembuang tentang aturan berlalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Seruyan.

Kegiatan ini merupakan program kepolisian yang bertujuan positif guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Selain memberikan imbauan tentang berlalu lintas petugas juga mengimbau pentingnya taati protokol kesehatan Covid-19, agar memutus mata rantai penyebarannya.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Polres Seruyan, mengatakan selain itu juga diimbau agar masyarakat tidak mengendarai kendaraan jika belum memiliki SIM. Apabila sudah memiliki SIM, agar tetap memperhatikan aturan berlalu lintas yang berlaku dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Jangan copy berita ini tanpa izin!

error: Content is protected !!
Share via
Copy link