WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi didampingi Kasat Resnarkoba AKP H Supriyono, Kabag Humas I Gede Suarmayasa, Kanit Reskrim Polsek Hanau, Aipda Robingun menggelar konferensi pers di Lobi Mapolres Seruyan, Senin, 22 Februari 2021.
Diketahui Polres Seruyan jajaran Polsek Hanau berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 1 (satu) paket atau 5,10 gram dari pelaku. Terkait hal tersebut Polres Seruyan menggelar press releases dan juga acara pemusnahan barang bukti.
Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi yang memimpin langsung acara pemusnahan mengatakan, kegiatan tersebut sebagai pemicu untuk meningkatkan pengungkapan peredaran Narkoba.
”Pemusnahan sesuai ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Wakapolres Seruyan Mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono.
Wakapolres menambahkan, pemusnahan itu dilakukan dengan cara menggunting dari plastiknya kemudian dimasukan ke dalam ember yang telah berisikan Larutan air diterjen dan disaksikan langsung oleh pihak Kejari dan Dinas Kesehatann Serta Tersangka Tindak Pidana Narkotika.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara itu,” katanya.

