WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Kasus Penggelapan 1 unit Mobil Innova dengan tsk berinisal MG (51), berujung damai dengan upaya Restoratif Justice oleh penyidik Satreskrim Polres Seruyan. Senin (17/04/2023) siang.
Kegiatan ini berlangsung melalui gelar Restoratif Justice yang dilaksanakan di Aula Comand Center Satreskrim Polres Seruyan yang dipimpin oleh Kanit 1 Jatanras Satreskrim Polres Seruyan Aiptu Harjito, S.H.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan pelaksanaan Restoratif Justice ini dilaksanakan melalui proses administrasi yang sudah dipenuhi oleh pihak korban dan pelaku baik secara materil maupun formil.
“Kegiatan ini dilakukan atas dasar keadilan restoratif dan permintaan dari korban yang mencabut laporannya dan ingin menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan saja” tambahnya.
