Satresnarkoba Amankan 4 Pelaku Narkotika Dengan 17 Paket Sabu, Salah Satu Diantaranya Tenaga Kesehatan

Empat pelaku narkotika yang berhasil diringkus dan sudah diamankan di Polres Seruyan, Rabu, 3 Juni 2026. Foto/Ist

wajahborneo.com, Seruyan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan 17 paket sabu dari 4 pelaku di-tiga lokasi berbeda yang mana salah satu pelaku merupakan tenaga kesehatan di Kabupaten Seruyan.

Kasatresnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto, Rabu, 3 Juni 2026.mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah Hotel di Kuala Pembuang. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria berinisial TR (36) dan SN (31) di kamar hotel nomor 112.

Ditambahkan Dwi, dari tangan TR, petugas menyita 8 paket sabu, plastik klip, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, telepon genggam, uang tunai Rp 1.850.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax.

Sementara itu dari tangan SN, petugas menemukan 9 paket sabu, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, uang tunai Rp 470.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, dokumen kendaraan bermotor, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.

“Total kami berhasil mengamankan sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu dalam pengungkapan awal di kamar hotel tersebut,” katanya.

Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram yang akan diedarkan kedua pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial FR (33).

Tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang, dan berhasil mengamankan FR. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dwi menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran, FR diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan. Penyidik saat ini terus mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan serta perannya dalam perkara tersebut.

“Setelah dilakukan pengembangan mendalam kami juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (35) di kediamannya di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir. Dari tangan HS kami menyita satu unit telepon genggam yang kini diamankan untuk barang bukti penyidikan,” ujarnya.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, menegaskan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen Polres Seruyan memberantas peredaran narkotika di Bumi Gawi Hatantiring.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kami memberantas setiap penyalahgunaan Narkotika, tidak ada toleransi bagi para pelaku terlepas dari latar belakang profesinya. Proses hukum dilakukan transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Beddy menjelaskan, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 hingga 5 tahun penjara.


  • Kontrributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor             : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version