WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Satres Narkoba Polres Seruyan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti jenis Shabu di Aula Patria Tama 95, Senin, 8 Februari 2021.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Seruyan, Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan serta tersangka pemilik sabu.
Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi mengatakan barang bukti jenis shabu dimusnahakan dengan cara shabu di masukan kedalam larutan deterjen selanjutnya di blender, kemudian campuran air larutan deterjen berikut shabu tersebut di buang dengan cara di masukan ke dalam saluran pembuangan, dengan disaksikan oleh kedua pelaku.
”Hari ini Polres Seruyan memusnahkan barang bukti Narkoba jenis shabu sebanyak 1,79 gram, dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam larutan deterjen selanjutnya diblender dan dibuang dengan cara dimasukkan kedalam saluran pembuangan,” terang Wakapolres mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono.

