Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar di Sejumlah Kecamatan

POTRET serjumlah tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sejumlah kecamatan di Kabupaten Seruyan. Foto/Ist/wajahborneo.com

wajahborneo.com, Seruyan – Pengedar narkotika jenis sabu di sejumlah kecamatan di Kabupaten Seruyan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan.

Pengedar narkotika jenis sabu tersebut diciduk Polisi di sejumlah tempat berbeda yakni, di Kecamatan Danau Seluluk, Seruyan Raya dan Danau Sembuluh.

Penangkapan tersebut juga tindak lanjut terkait dengan ditemukannya sejumlah warga yang positif narkoba ketika melakukan aksi di wilayah Seruyan Tengah.

Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Kasat Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Dwi Triyanto, Senin, 6 Mei 2024 mengatakan, penangkapan sejumlah pengedar tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke kepolisian.

Iptu Dwi Triyanto menuturkan, pada Selasa, 23 April 2024, Satresnarkoba Polres Seruyan menangkap seorang pria berisial S alias Y (49) di Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat karena sering terjadi peredaran narkotika di-wilayah tersebut, saat dilakukan penggeledahan memang benar ditemukan, tersangka sempat ingin menghilangkan barang bukti, namun ketahuan aparat. Saat diinterogasi ditemukan 115,8 gram sabu. Selain itu juga ditemukan beberapa bungkus klip plastik,” katanya.

Kemudian, pada 3 Mei 2024, Polisi juga menangkap pria ber-inisial A alias K (38), warga Desa Sembuluh Kecamatan Danau Sembuluh, dengan jumlah barang bukti 3,62 gram dengan sejumlah klip plastik termasuk uang hasil penjualan sekitar Rp800 ribu.

Dari hasil pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat juga, pada 4 Mei 2024, Polisi mengamankan lagi pria berinisial J (32), di Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya. Dengan barang bukti, 2,08 gram sabu beserta handphone.

“Selain barang bukti sabu, kami juga menyita uang yang diduga hasil penjualan sekitar Rp10 juta,” ujarnya.

Dari tertangkapnya J, Polisi kemudian terus melakukan pengembangan, pada Minggu, 5 Mei 2024, seorang pria berinisial A (39) ditangkap di persimpangan jalan menuju Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya, tepatnya di kilometer 69, Jalan Jenderal Sudirman.

Dari tangan A diamankan 5,10 gram, pria ini diketahui sebagai kurir sabu untuk pengedar di Desa Terawan.

“Selain mengamankan barang bukti sabu dari A, juga diamankan barang bukti lain yakni, sebuah mobil bermerk Sigra warna abu-abu,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link