WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Sekretaris Daerah (Sekda) H Djainuddin Noor pada acara Sosialisasi Tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Pasal 74 Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tunggakan kendaraan dinas di Kabupaten Seruyan, pemberian keringanan atau pembebasan terhadap denda pajak kendaraan bermotor BBNKB dan pajak progresif, tugas pokok dan fungsi jasa Raharja, di Aula Kantor Bupati Seruyan, Kuala Pembuang, Kamis 25 Mei 2023.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Kepala UPTPPD Bapenda Provinsi Kalteng, Kasatlantas Polres Seruyan dan Jasaraharja.
Dalam arahannya Sekda H Djainuddin Noor berharap sosialisasi tersebut nantinya tersampaikan dengan masyarakat Kabupaten Seruyan secara luas.
“Dengan adanya penghapusan denda tertentu, kita harapkan dapat membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, ranmor,” katanya.
Dengan adanya penghapusan tersebut, jumlah wajib pajak yang selama ini menunggak itu dapat membayar pajak tepat waktu, volume wajib pajak bertambah.
“Mudahan-mudahan dengan adanya sosialisasi ini nantinya saat di lapangan bisa diterapkan dan tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu semoga dengan adanya pembebasan denda, pembebasan pokok dan denda BBNKB, pembebasan progresif bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” paparnya.
