Seleksi Terbuka Eselon II Pemkab Seruyan Masih Menunggu Keputusan BKN

Kabid Mutasi, Promosi dan Informasi ASN BKPSDM Seruyan Addeli usai dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Kamis, 9 April 2026. Foto/Said Muhamad Dandi

wajahborneo.com, Seruyan — Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Seruyan mengonfirmasi jika Seleksi Terbuka (Selter) untuk pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan masih menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKPSDM Seruyan, Agung Sulistiyono melalui Kabid Mutasi, Promosi dan Informasi ASN, Addeli saat konfirmasi di Ruang Kerjanya, Kamis, 9 April 2026, mengemukakan, saat ini BKPSDM Seruyan masih melengkapi dokumen sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 116 tentang NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) untuk mendapatkan rekomendasi BKN.

“Dasar hukum seleksi terbuka beralih dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 ke Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Adanya aturan baru ini, rekomendasi seleksi tidak melalui KASN (karena telah dihapus), dan beralih menggunakan BKN,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, sambil menunggu keputusan resmi dari BKN, pihaknya masih fokus untuk melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang ditetapkan.

“Kami belum dapat memastikan kapan seleksi terbuka ini akan dilaksanakan. Kami masih keputusan resmi,” jelasnya.

Dijelaskan Addeli, peserta Selter memiliki sejumlah persyaratan dan kriteria setidaknya memiliki pangkat minimal IV/a, pendidikan minimal S1 atau D4.

“Khusus untuk Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) sesuai aturan Permenkes, calon wajib memiliki latar belakang pendidikan S1 atau D4 di bidang kesehatan,” paparnya.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version