wajahborneo.com, Seruyan — Sembunyikan narkotika jenis sabu seberat 10,17 gram dalam sebuah kotak rokok, pria berinisial K berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan di Jalan Letjen S. Parman Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Jumat, 1 Mei 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto mengungkapkan, penangkapan terhadap K dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB. Penanganan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika di tempat tersebut.
Selama proses penggeledahan, personel menghadirkan dua saksi, yakni H.S. dan E.S. Petugas juga memperlihatkan serta membacakan surat perintah tugas kepada saksi maupun K sebelum melakukan penggeledahan.
Dia menambahkan, personel menyita satu unit telepon genggam merek OPPO A98 warna Dreamy Blue dari tangan K. Petugas kemudian menanyakan benda yang sempat dibuang K sebelum proses penangkapan dilakukan. Setelah diambil benda tersebut merupakan kotak rokok merek LA Bold warna hitam.
“Saat dilakukan penyergapan K sempat membuang sebuah barang dari kediamannya yang ternyata kotak rokok merek LA Bold warna hitam,” kata Iptu Dwi Triyanto.
Dwi menjelaskan, saat membuka kotak rokok tersebut ditemukan dua bungkusan yang dililit lakban bening. Setelah dibuka, bungkusan ini berisi satu paket sabu yang dibalut tisu dengan berat 10,17 gram.
“Seluruh barang bukti dan K selanjutnya diamankan ke Polres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” paparnya. (dan/red3)
