Sering Edarkan Sabu, Karyawan Perusahaan Sawit di Seruyan Diciduk Polisi

KAPOLRES Seruyan AKBP Bayu Wicaskono didampingi Kasatresnarkoba Ipda Andri Wicaksana, Kasubag Humas AKP I Gede Suarmayasa, Kapolsek Danau Sembuluh, Ipda Dwi Triyanto menginterogasi pelaku pengedar sabu usai konferensi pers di Mapolres Seruyan, Jumat, 18 Juni 2021. Foto/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Diono, (45), karyawan Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS KS) PT Kerry Sawit Indonesia I (PT KSI) terpaksa diamankan Unit Reserse dan Kriminal (Rekrim) Polsek Danau Sembuluh jajaran Polres Seruyan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Selasa, 15 Juni 2021.

Saat diamankan Polisi, pekerja PT KSI di Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh tersebut sedang membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,05 gram.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat konferensi pers, Jumat, 18 Juni 2021 mengungkapkan, kronologi diamankannya Diono berawal saat anggota Polsek Danau Sembuluh mendapatkan laporan dari pihak keamanan PT KSI I bahwa pelaku diduga membawa barang mencurigakan.

Anggota Reskrim Polsek Danau Sembuluh bergerak melakukan penyelidikan dan memergoki pelaku sedang berdiri tidak jauh dari areal PT KSI I.

KAPOLRES Seruyan AKBP Bayu Wicaskono (Kedua dari kanan) didampingi Kasatresnarkoba Ipda Andri Wicaksana (Kedua dari kiri), Kasubag Humas AKP I Gede Suarmayasa (Paling kiri), Kapolsek Danau Sembuluh, Ipda Dwi Triyanto (Paling kanan) menunjukkan barang bukti sabu saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Jumat, 18 Juni 2021. Foto/WAJAHBORNEO.com

“Begitu melihat pelaku, anggota langsung melakukan penggeledahan, awalnya anggota mendapati barang bukti sabu sebanyak 4,49 gram,” kata Kapolres.

Setelah diamankan, Polsek Danau Sembuluh kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Diono di perumahan karyawan PT KSI III bedeng timur Desa Sembuluh I.

“Dirumah Diono, penyidik kembali menemukan 21 bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian belakang pekarangan rumah dengan berat kotor sekitar 2,56 gram,” katanya.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Seruyan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Selain menangkap pelaku, Polsek Danau Sembuluh juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk melakukan transaksi yakni, peralatan yang diduga untuk mengkonsumsi sabu, dan sebuah sepeda motor.

Diono terancam Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana seumur hidup dengan denda Rp15 miliar.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version