wajahborneo.com, Seruyan —Setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Kabupaten Seruyan berstatus zona merah narkoba. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan berencana akan membentuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seruyan, Agus Suharto saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Selasa, 5 Mei 2026 mengemukakan, fungsi Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau P4GNPN yang sekretariatnya berada di Kesbangpol Seruyan hanya sebatas melakukan pencegahan.
“Pemkab Seruyan telah mengambil langkah dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN),” katanya.
“Fungsi kita itu sebatas pencegahan saja. Adapun upaya yang telah kami lakukan yakni membentuk Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur pencegahan narkoba,” katanya.
Agus Suharto yang juga Sekretaris/Ketua Pelaksana Harian P4GNPN Seruyan ini menambahkan, dalam Perda tersebut dituangkan berbagai upaya pencegahan narkoba yang akan dilakukan hingga Tahun 2029, dari turunan Perda ini terdapat Perbup tentang Rencana Aksi Daerah.
“Kami dari Pemda hanya melakukan upaya pencegahan seperti melaksanakan sosialisasi di tingkat sekolah maupun di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan Agus, dalam Rencana Aksi Daerah tersebut dibentuk tim terpadu terdiri dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Seruyan. Tim Rencana Aksi ini bertugas menyusun produk hukum untuk menangani masalah peredaran narkoba secara komprehensif.
“Proses penindakan dan rehabilitasi secara teknis (seperti tes lab dan pemeriksaan medis spesialis) merupakan wewenang dari BNN,” jelasnya.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto
