WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Meski masih dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19) proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres Seruyan harus tetap berjalan. Hanya saja ada yang beda dalam proses persidangan terdakwa di masa-masa seperti saat ini.
Saat memasuki tahap persidangan, sidang dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call.
Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM. Cara ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus corona.
“Bagaimana pun penegakan hukum bagi mereka yang bersalah tidak boleh terhenti dengan alasan pandemi,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono.
Sidang dilakukan diruangan besuk tahanan Polres Seruyan, terdakwa melaksanakan sidang melalui Laptop yang telah disediakan oleh petugas.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasat Tahti Aiptu Ilham Soleh Nasution meninjau langsung proses sidang oleh penghuni Rutan Polres Seruyan.
Diungkapkan Aiptu Ilham Soleh, meski dilakukan secara daring, ia memastikan penjagaan dan pengawalan yang dilakukan oleh Petugas Polres Seruyan tetap ketat.
“Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, dengan meminimalkan kontak langsung dengan orang lain. Diharapkan para penghuni akan tetap sehat selama pandemi virus corona,” kata Aiptu Ilham Soleh.
Dijelaskannya, meski sidang dilakukan secara daring, semua perkara harus segera diselesaikan walau di tengah wabah Covid-19.

