wajahb👁️rneo.com, Barito Utara – Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di gedung DPRD, Selasa, 12 November 2024.
Muhlis menjelaskan, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, struktur postur rancangan APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp3.016.773.707.300,- dan belanja daerah sebesar Rp3.136.773.707.300,-. Akibatnya, terjadi defisit sebesar Rp120.000.000.000,- yang akan dibiayai dengan alokasi pembiayaan daerah sebesar Rp215.276.794.456,-.
“Terima kasih atas kesiapan Fraksi Karya Indonesia Raya untuk membahas raperda tentang APBD 2025 pada rapat gabungan antara eksekutif dan legislatif sesuai jadwal,” kata Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis.
Selain itu, Muhlis juga memberikan tanggapan terkait pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP). Ia mengucapkan terima kasih atas masukan yang konstruktif dan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) terus berupaya untuk fokus pada pembangunan terencana, serta konsisten dalam alokasi anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan sektor UMKM yang berperan penting dalam perekonomian lokal.
Pj Bupati juga menekankan bahwa dalam rangka stabilisasi perekonomian lokal dan pengendalian inflasi, Pemkab Barut telah mengalokasikan anggaran yang memadai pada perangkat daerah yang bertugas untuk menangani hal tersebut.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Muhlis menegaskan bahwa Pemkab Barut tetap fokus pada program pembangunan yang terencana dan memiliki skala prioritas, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2024-2026. Hal ini tercermin dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS.
Dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian lokal melalui pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, Pemkab Barut konsisten mengalokasikan anggaran infrastruktur publik sebesar 41,24%, yang melebihi target minimal 40% yang tercantum dalam Pasal 147 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2022.
Tanggapan tersebut mencerminkan komitmen Pemkab Barut dalam memenuhi prioritas pembangunan dan memastikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara. (yon/red2)
