wajahborneo.com, Barito Utara — Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y Tingan, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Prosesi penyerahan laporan tersebut berlangsung di Kantor BPK Kalteng, Palangka Raya, pada Jumat, 17 April 2026.
Penyerahan laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara berupaya memastikan seluruh penggunaan anggaran daerah dilakukan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan mengatakan esensi dari penyusunan laporan keuangan ini adalah pembangunan kepercayaan publik yang berkelanjutan. Meskipun opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi sasaran formal, namun transparansi tetap menjadi prioritas utama. Beliau berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat mencerminkan profesionalisme perangkat daerah dalam mengelola dana publik.
Felix mengapresiasi tim BPK RI yang telah merampungkan pemeriksaan pendahuluan selama satu bulan penuh.
“Tujuan utama dari penyusunan laporan keuangan ini bukan hanya untuk mendapatkan opini WTP, akan tetapi lebih jauh lagi guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Ini bukan sekadar memenuhi standar atau prosedur, melainkan tentang membangun kepercayaan masyarakat,” katanya.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menyambut baik ketepatan waktu Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menyerahkan LKPD tersebut. Tim BPK akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan pemeriksaan mendalam sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi yang kuat antara auditor dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempertahankan kualitas laporan keuangan di Kalteng. (bar/bam/red2)
