Pemkab Barito Utara Gelar Pembinaan Ormas dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025

wajahb👁️rneo.com, Muara Teweh — Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Serba Guna Baperinda Barito Utara, Senin, 20 Oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Barito Utara.

Dalam laporannya, Kepala Badan Kesbangpol Barito Utara Riyadi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengurus ormas terhadap regulasi, sekaligus mendorong tata kelola organisasi yang baik dan bertanggung jawab.

“Organisasi kemasyarakatan merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan dan menjaga stabilitas sosial. Oleh karena itu, ormas perlu memahami aturan serta menjalankan peran secara positif,” ujar Riyadi.

Ia menambahkan, kegiatan pembinaan ini diikuti oleh sekitar 100 orang perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Barito Utara.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh ormas dapat menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Barito Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Drs. Muhlis saat membuka kegiatan secara resmi, menekankan pentingnya pembinaan dan sosialisasi tersebut untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan.

“Organisasi kemasyarakatan atau LSM merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Karena itu, perlu dibangun pola kemitraan yang positif agar terjalin sinergitas dalam membangun Barito Utara ke depan,” ucap Drs. Muhlis.

Ia juga mengingatkan seluruh pengurus ormas agar memahami dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga aktivitas organisasi tidak menimbulkan perpecahan maupun gesekan sosial di tengah masyarakat.

“Sering kali kita temui aktivitas ormas yang justru menimbulkan keresahan. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi sangat penting agar organisasi tetap berjalan sesuai koridor dan menjaga kondusivitas daerah,” tegasnya.

Pemkab Barito Utara berharap kegiatan pembinaan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para peserta, khususnya dalam memperdalam pemahaman tentang tata kelola organisasi, hak dan kewajiban anggota, serta etika berorganisasi yang baik.

“Dengan pembinaan yang berkelanjutan, kami berharap ormas di Barito Utara mampu berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam menjaga persatuan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version