Terdakwa Kasus Narkoba Ikuti Sidang Secara Daring Dari Rutan Polres Seruyan

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika berinisial S dan M pada Kamis, 2 Februari 2023 melaksanakan sidang online dari Rutan Polres Seruyan.

Sat Tahti Polres Seruyan yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit menyelenggarakan persidangan secara daring (online) untuk mencegah penyebaran virus corona kepada para Tahanan di Polres Seruyan. Sidang online pun digelar di Ruang Besuk Tahanan.

Kasat Tahti Polres Seruyan Ipda Ilham Syoleh Nasution, mengatakan sidang online dilakukan sesuai instruksi Kemenkumham untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sidang online akan terus dilakukan sampai kondisi sudah memungkinkan.

“Adapun sidang online ini, itu berdasarkan surat dari Kemenkumham ke Mahkamah Agung. Bagaimana caranya supaya di dalam persidangan antara terdakwa di Rutan tidak berhubungan langsung dengan hakim dan jaksa. Makanya diputuskan sidang secara online dengan menggunakan aplikasi Zoom,” katanya.

Dia menambahkan, ada beberapa perbedaan dari sidang-sidang yang biasa digelar di Pengadilan Negeri. hakim, jaksa, dan saksi hanya terlihat di layar proyektor. Sementara di ruangan sidang yang disiapkan Sat Tahti hanya ada terdakwa, petugas jaga tahanan dan pendamping dari Kejaksaan.

“Sidang secara online ini terus kita akan lakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ucap Kasat Tahti Polres Seruyan.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link