WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD di Kantor Aula Kecamatan Seruyan Tengah, Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Jumat, 25 Maret 2022.
Uji publik tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko, Wakil Ketua II, Muhammad Aswin, Ketua Bapemperda Arrahman bersama Noorhasan, Bejo Riyanto, Harsandi, Argiansyag dan Damang Mantir Adat, Camat Seruyan Tengah, Lurah, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Seruyan Tengah dan perangkatnya
Adapun Raperda inisiatif yang dilakukan uji publik yakni tentang Pedoman penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat atau SKT Adat.
“Uji publik ini penting untuk melihat persepsi awal masyarakat terhadap Raperda ini, peserta diskusi juga kita minta untuk memberikan saran dan kritik,” kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko disela sambutannya.
Bambang menambahkan, uji publik tersebut juga bertujuan untuk melihat sejauh mana animo masyarakat guna menyempurnakan pedoman penerbitan SKT Adat, sebelum disahkan menjadi Perda Kabupaten Seruyan.
