Wagub Kalteng Serahkan LKPD Unaudited 2025, Optimis Raih WTP Lagi

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo (Kanan) saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalteng, di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Kamis 2 April 2026. Foto/Ist/Pemprov Kalteng

wajahborneo.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalteng, di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Kamis, 2 April 2026.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengemukakan, penyerahan laporan keuangan tersebut merupakan bentuk pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel.

“Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pemda wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri juga Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng II BPK Perwakilan Kalteng, Agung Hartono beserta jajaran, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng Syahfiri dan Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Eko Sulistiono.

Dia menyebutkan, dalam LKPD Tahun 2025, total anggaran pendapatan daerah mencapai Rp7,9 triliun dengan realisasi Rp7,2 triliun. Sementara itu, anggaran belanja sebesar Rp8,3 triliun dengan realisasi Rp7,3 triliun, serta anggaran pembiayaan daerah Rp365 miliar dengan realisasi yang relatif sama.

“Seluruh komponen laporan keuangan, baik realisasi anggaran maupun pengakuan akun-akun akrual, sudah disajikan dalam laporan sesuai standar yang berlaku,” katanya.

Edy berharap, laporan keuangan yang disajikan sudah bebas dari salah saji material, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali dipertahankan pada tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalteng, Subkhan Affandi, mengatakan penyerahan LKPD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Pemda yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan oleh BPK.

“Setelah menerima laporan keuangan ini, kami akan melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,” jelasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan Semester I Tahun 2025, tingkat tindak lanjut rekomendasi di Kalteng sudah mencapai 83,50 persen, sedangkan khusus Pemprov Kalteng sebesar 75,63 persen. Namun BPK masih menemukan beberapa catatan dalam pemeriksaan interim yang perlu ditindaklanjuti Pemda.

“Kami berharap seluruh permasalahan yang sudah diidentifikasi mampu menunjukkan progres penyelesaian saat pemeriksaan terinci dilakukan,” paparnya. (din/red2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version