wajahborneo.com, Palangka Raya – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kalimantan Tengah (Kalteng) dilakukan secara daring atau online. Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan prosesnya harus berjalan transparan, bebas praktik pungutan liar, maupun titip-menitip calon peserta didik.
Itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo saat menghadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 dan Sosialisasi SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Berkah Disdik Kalteng, Jumat, 8 Mei 2026.
Muhammad Reza mengutarakan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan arahan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, terkait efisiensi pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
“Alhamdulillah, hari ini adalah bukti kita menaati arahan Gubernur Kalteng terkait efisiensi. Seluruh agar kegiatan biasanya dilakukan terpisah, kali ini digabung menjadi satu rangkaian acara,” ujarnya.
Dia menambahkan, terdapat dua agenda utama dalam kegiatan tersebut, diantaranya penyusunan kalender akademik tahun 2026 dan sosialisasi sistem penerimaan murid baru beserta penyampaian kuota masing-masing sekolah.
Menurutnya, digitalisasi sistem menjadi langkah penting agar proses penerimaan lebih terbuka, mudah dipantau, dan akuntabel. Hal ini upaya meminimalisir kecurangan agar setiap peserta bisa mendapatkan haknya.
“Saya berharap karena saat ini seluruh sekolah di Kalimantan Tengah sudah terhubung dengan internet, tidak ada lagi proses yang dilakukan secara manual,” katanya.
Dijelaskan Reza, apabila terdapat sekolah yang minim peminat, Dinas Pendidikan dapat segera berkoordinasi dengan camat maupun pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dia menegaskan, sistem digital yang diterapkan memiliki rekam jejak elektronik sehingga setiap perubahan data dapat diketahui.
“Meskipun sistem bisa diubah, tetapi akan meninggalkan jejak digital yang jelas. Jadi tidak boleh ada manipulasi data,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menghadirkan aplikasi WBS (Whistleblowing System) yang terintegrasi dengan layanan pengaduan gubernur.
“Aplikasi ini digunakan untuk menampung laporan maupun pengaduan dari siswa, guru, kepala sekolah, hingga masyarakat terkait berbagai persoalan pendidikan di lapangan,” paparnya. (din/red2)
