Wakapolres Seruyan Pimpin Press Release Tindak Pidana Narkoba

Press release di Mapolres Seruyan, Rabu, 8 September 2021. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Bertempat di Lobby Mako Polres Seruyan Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba yang dilakukan 3 tersangka berinisial S, M dan A pada Rabu (08/09/2021) Pukul 10.15 WIB.

Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan, S.H., S.I.K. membenarkan anggota Satresnarkoba melakukan pengungkapan kasus narkoba tersebut.

“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono, S.Sos. ” terang Waka Polres.

Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 paket narkotika yang diduga jenis Shabu dengan berat kotor/Broto 25,48 gram, 1 plastik klip kosong, 1 unit mobil Honda brio warna merah dengan nopol KH 1664 FM, 1 buah kunci mobil dengan gantungan kunci bertuliskan huruf H, STNK Mobil Honda Brio dengan Nopol KH 1664 FM atas nama Fanny Ramadhani.

Kemudian, uang tunai sebesar Rp 1,6 juta, 2 handphone merek Oppo warna Hitam dan Biru. yang di Sita Dari Tersangka S, M Dan A.

“Kami masih periksa S (24th), M (22th) dan A (38th) Untuk melakukan Pengembangan pada Jaringan Peredaran Narkoba yg di Lakukan S dan Kawan-kawan untuk Memberantas Peredaran Narkoba Yg ada Di Wilkum (wilayah hukum) Polres Seruyan,” terang Kompol Yudha Setiawan, S.H., S.I.K. Mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link