WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Kode Etik dan tata cara beracara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan disahkan di Paripurna DPRD Seruyan, Rabu, 30 Maret 2022.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan M. Aswin mengatakan, pentingnya tata tertib DPRD. Pasalnya tatib DPRD merupakan ketentuan yang mengatur sikap, perilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan yang ditetapkan dalam pelaksanaan wewenang, tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPRD.
Aswin mengatakan, tatib ini juga untuk menjaga kehormatan, harkat dan martabat, citra dan kredibilitas Anggota DPRD dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya kepada negara, masyarakat, dan konstituennya.
“Dengan adanya tata beracara, DPRD Seruyan sudah memiliki aturan, baik itu dalam hal disiplin anggota dewan dan lain-lain,” katanya.
Aswin menambahkan, dengan disahkannya kode etik ini agar bisa dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam melaksanakan tugas.
Dijelaskan Aswin, selama ini memang yang menjadi kendala DPRD dalam bekerja salah satunya karena belum adanya pedoman untuk mengatur tata cara kerja, maupun pengawasan dan lainnya.
