WAJAHBORNEO.com, Seruyan – SKCK merupakan surat keterangan dari Kepolisian yang diterbitkan dan berisi tentang informasi pemohon SKCK, informasi yang dimaksud adalah informasi tentang ada tidak nya kasus kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan oleh pemohon. Minggu (12/03/2023).
AKBP Gatot Istanto, S.I.K., melalui Kasat Intelkam Polres Seruyan IPTU R. Rachmad Abd R., S.H., menjelaskan bahwa berupaya dalam meningkatkan Pelayanan Pembuatan SKCK kepada masyarakat.
Para pemohon di wajibkan menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan di tempat cuci tangan yang telah disediakan di Gedung Pelayanan SPKT Polres Seruyan.
Bertempat di Ruang Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Seruyan dilaksanakan pelayanan masyarakat berupa penerbitan SKCK. Petugas Sat Intelkam berikan pemahaman tentang tata cara pengisian formulir SKCK. Ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang masih belum paham tentang tata cara pengisian formulir SKCK.

