5 Fraksi DPRD Terima 2 Draf Raperda Pemkab Seruyan dengan Sejumlah Catatan

Wakil Bupati Seruyan H. Supian (kiri) menerima berkas pemandangan Fraksi-fraksi DPRD Seruyan dari Wakil Ketua II DPRD Seruyan Muhtadin (kanan), di Aula Paripurna DPRD Seruyan, Jumat, 5 Juni 2026. Foto/Said Muhamad Dandi

wajahborneo.com, Seruyan – Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengajukan dua draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan. Lima Fraksi DPRD menyampaikan pemandangannya disertai sejumlah catatan penting dalam rapat Paripurna ke-6 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 di Aula Paripurna DPRD Seruyan, Jumat, 5 Juni 2026,

Paripurna pemandangan fraksi-fraksi yang disampaikan itu kembali dipimpin Wakil Ketua II DPRD Seruyan Muhtadin. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Seruyan H. Supian didampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah dr. Bahrun Abbas, 13 anggota DPRD Seruyan, FKPD serta kepala OPD terkait.

Muhtadin mengatakan, dua draf Raperda yang disampaikan Pemkab Seruyan yakni Raperda Tentang Sanitasi Air Limbah Domestik dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Daerah. Adapun lima fraksi DPRD yang menerima diantaranya Fraksi Golongan Karya (Golkar) yang dibacakan Stefani Berliana Magdalena, Gerinda PKS yang disampaikan Citra Yudha Dj Itam, PAN Hanura yang dibacakan Rahmanudin,  Kebangkitan Pembangunan Demokrasi Nasional (Kepedean) disampaikan Aliansyah, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang dibacakan Nina Rusnita.

“Lima Fraksi DPRD menerima dua draf Raperda yang diajukan dengan beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti,” katanya.

Disisi lain, Stefani menekankan, terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Fraksi Golkar menilai regulasi ini sangat diperlukan mengingat semakin meningkatnya aktivitas pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang berdampak pada meningkatnya volume air limbah domestik di Kabupaten Seruyan. Apabila tidak dikelola dengan baik dan terpadu, air limbah domestik berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, menurunkan kualitas air, serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

“Untuk itu kami ingin mengetahui sejauh mana aspek dukungan anggaran, sarana dan prasarana, maupun strategi sosialisasi kepada masyarakat, sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai secara optimal,” katanya.

Ditambahkan Stefani, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Daerah. Dia meminta penjelasan pemerintah daerah (Pemda) mengenai langkah, target, dan strategi yang akan ditempuh dalam meningkatkan kualitas pelayanan perhubungan, keselamatan transportasi, serta pengelolaan sarana dan prasarana perhubungan, termasuk fasilitas penerangan jalan yang menjadi kewenangan daerah setelah Raperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, menurut Citra Yudha kesiapan pendanaan, yang bersumber dari APBD maupun APBN sangat penting agar Raperda ini dapat berjalan optimal. Ke depan Upaya apa yang akan diambil untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan sanitasi yang sehat dan ramah lingkungan. Serta penegakan hukum terhadap pihak yang mencemari lingkungan yang tidak mengelola limbah dengan baik.

Disisi lain, Aliansyah menegaskan, letak geografis Seruyan yang memanjang di sepanjang aliran sungai (terutama DAS Seruyan), fraksi Kepedean menekankan Raperda ini harus memprioritaskan regulasi larangan pembuangan limbah rumah tangga langsung ke sungai demi menjaga kualitas air bersih warga.

“‎Fraksi kami juga menegaskan implementasi Raperda ini nantinya harus dibarengi dengan penyediaan infrastruktur IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) komunal yang memadai, terutama bagi masyarakat yang bermukim di sepanjang bantaran sungai, demi menjaga kelestarian ekosistem perairan Bumi Gawi Hatantiring,” tegasnya.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version