wajahb👁️rneo.com, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sepakat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, di Rapat Paripurna ke-6 Tahun 2025, Senin, 10 Maret 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Arton S. Dohong, dan dihadiri tujuh fraksi besar, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB, serta Fraksi Gabungan P4H. Turut hadir pula Plt Sekda Provinsi Kalteng Katma F. Dirun, unsur Forkopimda, dan sejumlah kepala OPD.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap kelanjutan pembahasan Raperda yang dinilai sangat strategis bagi pengelolaan sumber daya alam di Bumi Tambun Bungai.
“Raperda ini sudah lama ditunggu. Kita ingin ada kepastian hukum dalam pengelolaan tambang non-logam dan batuan, agar prosesnya lebih terarah, tertib, dan berpihak pada pembangunan daerah,” katanya.
Arton menekankan pentingnya Raperda ini dalam menjamin ketersediaan material bangunan untuk proyek pembangunan di Kalteng, mulai dari infrastruktur jalan hingga perumahan rakyat.
Agenda rapat mencakup pembacaan pandangan umum dari tujuh fraksi, yang diikuti 25 dari total 45 anggota DPRD. Selanjutnya, akan digelar Rapat Paripurna lanjutan untuk mendengar jawaban resmi dari Gubernur Kalteng atas masukan fraksi-fraksi.
“Penting untuk memastikan bahwa Raperda ini bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat lokal,” ujar salah satu pemerhati lingkungan di Palangka Raya.
Jika proses legislasi berjalan lancar, Raperda ini akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan pertambangan di Kalimantan Tengah. (din/red2)
