9 Tahanan Rutan Polres Seruyan Dipindah ke Lapas Kelas IIB Sampit

WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Sebanyak 9 (sembilan) orang tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seruyan, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kamis (28/05/2021).

Pemindahan dilakukan terhadap Tahanan yang proses hukumnya sudah menjadi Tahanan Pengadilan (Tahanan A3) dan yang sudah inkrah atau selesai putus siding di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wijaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Sholeh Nasution mengatakan, pemindahan para tahanan dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan tahanan dengan kawalan ketat dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian sepanjang perjalanan dari Rutan Polres Seruyan hingga sampai di Lapas Kelas IIB Sampit.

“Pemindahan ini juga kami lakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi jumlah Tahanan yang over capacity (kelebihan kapasitas),” kata Aiptu Ilham Syoleh Nasution di sela-sela mengawasi proses pemindahan para Tahanan.

Saat ini, jumlah tahanan yang berada di Rutan Polres Seruyan mencapai 43 orang, setelah dilakukan pengiriman hari ini sebanyak 9 orang sehingga tersisa 34 orang.

Sementara itu, ke 9 (sembilan) orang tahanan yang dipindahkan adalah mereka-mereka yang terjerat dengan beberapa tindakan kriminal.

Setelah dipindah ke Lapas Kelas IIB Sampit, Aiptu Ilham Syoleh Nasution berharap agar para Tahanan dapat mengambil hikmah dari perbuatan yang telah mereka lakukan.

“Diharapkan ketika sudah bebas, mereka tak lagi melakukan tindakan itu lagi. Menjadi pribadi baik dan dapat memberikan banyak manfaat untuk orang banyak adalah hal yang tidak mungkin tidak bisa dilakukan oleh mereka yang pernah terjerat pelanggaran hukum,” tegas Kasat Tahti Polres Seruyan.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link