Pengadaan Mobil Land Cruiser, BPKAD Seruyan : Tidak Ada Prosedur yang Dilanggar

KEPALA BPKAD Seruyan, dr. Bahrun Abbas memberikan keterangan pers di sela acara syukuran 3 tahun kepemimpinan Yulhaidir di Pendopo Rujab Bupati Seruyan, Sabtu, 25 September 2021. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan Kalimantan Tengah mengonfirmasi soal polemik pengadaan mobil operasional Land Cruiser (LC).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Seruyan Bahrun Abbas, Sabtu, 25 September mengatakan, mobil yang dibeli Pemkab Seruyan melalui Sekretariat Daerah (Setda) tersebut bukan mobil jabatan.

“Bahwa yang kita beli ini bukan mobil jabatan, mobil jabatan itu sudah diatur, kalau kita lihat di DPAnya Setda. Itu mobil penunjang operasional. Jadi tidak ada masalah,” katanya.

“Kalau regulasi juga tidak ada permasalahan yang dilanggar, proses pengadaannya juga sudah melalui tahapan yang seharusnya,” katanya lagi.

Abbas mengatakan, anggaran SOPD masing-masing sudah melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Seruyan. Sedangkan pagu anggaran terperinci tergantung komunikasi antara komisi DPRD dengan SOPD terkait. Dan itu katanya, bisa dilacak disistem bahwa perencanaan pengadaan sudah tercantum.

“Ketika kita membahas di Banggar itu yang dibahas hanya pagunya saja, sedangkan rincian belanja tergantung SOPD masing-masing mengkomunikasikan dengan komisi di DPRD,” ujarnya.

“Di PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBD sudah ada perencanaan terkait dengan mobil itu dan kemudian setelah di PPAS muncul di Rencana Kegiatan Anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA DPA) dibahas, muncul di APBD yang telah disetujui bersama, dan kemudian dengan dasar itulah Setda membelanjakan,” terangnya.

“Jadi kalau ada yang bilang itu tidak ada anggarannya, tidak benar,” tegasnya.

Kemudian terkait dengan pengadaannya, kenapa di Sekretariat Daerah (Setda) tidak di BPKAD? Abbas menjelaskan, saat ini pihaknya sedang merencanakan penganggaran yang lebih baik, salah satunya menata administrasi aset.

Selama ini pengadaan selalu di BPKAD dirubah menjadi di SOPD masing-masing. Itu dilakukan untuk mempermudah penataan aset-aset Pemkab.

“Jadi, kalau kegiatan itu di Setda otomatis anggarannya di Setda, paradigma itu yang mau kita rubah. Kalau pengadaan itu di kami (BPKAD) agak kesulitan pencatatannya. Karena kalau kami yang mengadakan harus dipindahkan lagi ke SOPD sebagai pemakai. Prosesnya ribet,” terangnya.

Disisi lain, selain untuk menunjang keamanan kepala daerah mengunjungi masyarakatnya, mobil tersebut juga diperlukan sebagai operasional untuk melayani tamu atau pejabat dari pusat atau setingkat menteri yang berkunjung ke Seruyan. Sehingga Pemkab tidak perlu lagi mencari-cari pinjaman.

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link