wajahborneo.com, Seruyan — Polres Seruyan berhasil membongkar aktivitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Dalam 2 operasi penindakan yang berlangsung pada Senin 11 Mei 2026, personel kepolisian berhasil mengamankan 2 pelaku beserta ratusan liter BBM bersubsidi diduga diangkut tanpa izin resmi di Mapolres Seruyan, Rabu, 13 Mei 2026.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan, operasi pertama dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, petugas menghentikan 1 unit Toyota Hilux hitam bernomor polisi KH 8XX5 FC yang melintas di wilayah RT 006/RW 002. Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, hanya dalam kurun waktu 2 jam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 24 jerigen berisi Bio Solar subsidi dengan total sekitar 764 liter,” katanya.
Dia menjelaskan, pengemudi kendaraan berinisial A alias HA berusia 53 tahun. Saat dimintai dokumen, perempuan tersebut tidak mampu menunjukkan izin pengangkutan maupun izin niaga BBM subsidi. Petugas langsung mengamankan pelaku beserta kendaraan dan barang bukti ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Beddy, tidak lama berselang pukul 14.30 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di lokasi berbeda yang masih berada di Jalan Ais Nasution di RT 007/RW 002. Saat itu polisi memeriksa sebuah Toyota Rush hitam bernomor polisi KH 1XX4 P. Berdasarkan hasil pengecekan, mobil tersebut mengangkut 35 jerigen Pertalite subsidi dengan total sekitar 175 liter. Pengemudi berinisial BS alias B berusia 49 tahun juga tidak dapat menunjukkan dokumen izin pengangkutan maupun izin niaga BBM subsidi kepada petugas.
“Seluruh barang bukti beserta kendaraan langsung kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, namun juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menikmati BBM subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jangan coba-coba memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Beddy menjelaskan, saat ini kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polres Seruyan. Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas yang sudah diperbarui melalui regulasi terbaru.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto

