WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Kepala Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Wahyudinnor menyampaikan Desa Terawan telah memperoleh status desa mandiri.
Berdasarkan Ekspos Indeks Desa Membangun di Kabupaten Seruyan pda tahun 2022, Desa Terawan memperoleh status Desa Mandiri. Sebelumnya memperoleh status Berkembang. Artinya melewati status Desa Maju (Siklusnya dimulai dari Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, terakhir Desa Mandiri).
Dengan status tersebut, kedepan diharapkan kesejahteraan masyarakat maupun SDMnya lebih meningkat dari sebelumnya.
“Alhamdulillah, status desa kita meningkat dari desa maju menjadi desa mandiri. Kita harap dengan adanya peningkatan tersebut, masyarakat desa bisa lebih sejahtera lagi,” katanya, Jumat, 1 Juli 2022.
Dia mengatakan, peningkatan tersebut didasari Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021.
“Jadi, dari penilaiannya diberbagai bidang seperti, indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, indeks lingkungan dan ekologi serta masih banyak lainnya,” jelasnya.

