Ingkari Plasma Sawit, Damang Adat Seruyan Pasang Portal Adat Dayak di Areal PT Tapian Nadenggan

DAMANG ADAT Kabupaten Seruyan melakukan pemasangan Portal Adat Dayak di pintu utama pabrik kelapa sawit PT Tapian Nadenggan, Kamis, 20 Oktober 2022. Foto/wajahborneo.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Mengingkari tuntutan masyarakat terhadap kewajiban merealisasikan plasma kelapa sawit seluas 20 persen dari areal inti perkebunan. Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) PT Tapian Nadenggan di portal adat oleh Damang Adat Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Kamis, 20 Oktober 2022.

Pemasangan portal adat yang dilakukan di—pintu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan area keluar masuk perkebunan group Sinar Mas tersebut dikawal ratusan personel  Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad) yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Seruyan.

Ketua Forum Komunikasi Damang Kepala Adat se—Kabupaten Seruyan, Salundik Uhing, didampingi Damang Kecamatan Hanau, Rahmat Asiando, Damang Kota, Ramses Tundan, Damang Sembuluh Samsudin, Damang Seruyan Tengah dan Batu Ampar, Halido mengemukakan, pemasangan portal adat tersebut akan berlangsung selama tiga hari kedepan, apabila tidak juga ditanggapi oleh pihak perusahaan maka, akan diperpanjang menjadi 7 hari hingga 21 hari.

“Maksud portal adat itu supaya perusahaan cepat menanggapi, karena jika tidak ditanggapi dalam 21 hari itu, maka selanjutnya akan dilaksanakan sidang adat,” kata Salundik Uhing yang juga Damang Adat Kecamatan Seruyan Raya.

Salundik menilai, PT Tapian Nadenggan telah melanggar ketentuan dalam adat atau Kabalang Dagang (Mengingkari) untuk memberikan plasma 20 persen.

Dijelaskan Salundik, untuk menghindari adanya kegiatan ataupun perusakan portal adat akan dijaga oleh 25 personel Batamad selama 24 jam nonstop hingga portal adat nantinya dilepas.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Share via
Copy link