WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Untuk meminimalisir asumsi potensi terutang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan Kalimantan Tengah memangkas dana belanja pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) hingga puluhan miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021. Pengurangan tersebut tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ABPD Perubahan yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Justru sebenarnya dengan tidak adanya APBD perubahan itu, potensi kita untuk tidak bisa membayar (Utang) itu semakin besar,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Seruyan, Bahrun Abbas mewakili Bupati Seruyan Yulhaidir, Sabtu, 25 September 2021.
“Karena di APBD perubahan itu kita banyak memotong dana-dana, karena tidak ada kesepakatan maka kita kembali ke APBD murni, yang kalau tidak kita kendalikan justru potensi kegiatan yang tidak bisa kita bayar itu justru semakin besar,” katanya lagi.
Abbas menjelaskan, ada beberapa pendapatan yang kemungkinan tidak tercapai pada tahun 2021, dan itu menjadi salah satu dasar kenapa eksekutif mengajukan APBD Perubahan.
Abbas menambahkan, dalam rancangan perubahan PPAS, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memangkas belanja Pemkab Seruyan dengan nilai sekitar Rp40-50 miliar dari semua SOPD yang kemudian diajukan dianggaran perubahan untuk dilakukan efisiensi.
“Ada beberapa SOPD saja yang tidak berkurang khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), dimana SOPD tersebut menangani Covid-19,” katanya.
Abbas mencontohkan, Dinas Pendidikan (Disdik) rencananya akan dilakukan pengurangan belanja sebesar Rp11 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebesar Rp24 miliar.
“Belum lagi SOPD lain yang juga dikurangi, sampai ke tingkat kecamatan pun kita kurangi untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan yang tidak bisa kita bayarkan diakhir tahun, karena asumsi pendapatan yang tidak tercapai. Nah, itu kita masukkan ke DPRD untuk dibahas di perubahan,” ujarnya
Terkait tidak adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai anggaran perubahan kata Abbas, maka sesuai dengan regulasi, kembali ke APBD berjalan.
Untuk meminimalisir asumsi terhutang, Bupati telah memberikan arahan. Pertama, mengoptimalkan serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semaksimal mungkin di tiga bulan tersisa. Kedua, mengendalikan belanja agar belanja-belanja yang tidak urgen untuk tidak dilaksanakan serta melakukan efisiensi dan optimalisasi.
“Yang pasti Pemkab akan melakukan efisiensi semaksimal mungkin. Sehingga ketika masuk ke tahun 2022 nanti, belanja yang tidak bisa dibayarkan tidak sebesar yang dibayangkan banyak pihak. Itu wajar dan diperbolehkan regulasi, Pemda juga tidak mau keuangannya tidak sehat,” terangnya.
“Jadi, kalau ada yang mengatakan Pemkab mau mengutang sekian-sekian, tidak! Pemda tidak pernah berencana mengutang, tidak sama sekali,” jelasnya.

