Negosiasi Deadlock, PT Tapian Nadenggan “Masih Ngotot” Tawarkan Kerjasama Kemitraan

BUPATI SERUYAN, Yulhaidir menandatangani berita acara rapat dengan PT Tapian Nadenggan yang juga dihadiri Forkopimda, APDESI, Damang, DAD, SOPD terkait di Gedung Serbaguna, Pembuang Hulu Kecamatan Hanau, Senin, 31 Oktober 2022. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan — PT Tapian Nadenggan “masih ngotot” melakukan upaya negosiasi dengan masyarakat terkait kesepakatan plasma 20 persen dari areal inti sesuai dengan  SK Menhut 2001 tentang pemberian Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) milik PT Tapian Nadenggan eks PT Lestari Unggul Jaya, Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.

Seperti pada Senin, 31 Oktober 2022, di Gedung Serbaguna, Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, perwakilan PT Tapian Nadenggan lagi—lagi meminta untuk digelar rapat bersama yang dipimpin langsung Bupati Seruyan, Yulhaidir.

Rapat tersebut juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Adhian Noor, Perwira Penghubung 1015 Kodim Sampit, Kepolisian Resor Seruyan, Kepala DKPP Kabupaten Seruyan, Ketua Harian DAD Kabupaten Seruyan, Noor Hadi, Ketua APDESI Kabupaten Seruyan dan Camat Hanau Igin, Camat Danau Seluluk, Camat Batu Ampar Prenggo Kusumo, Damang Kecamatan Hanau, Rahmad Asiando, Kepala Desa terkait.

Seperti sebelum—sebelumnya, perusahaan masih berusaha “membujuk” masyarakat adat, Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI), Damang, Dewan Adat Dayak (DAD) dengan iming—iming kemitraan dalam bentuk kerjasama salah satunya kerjasama angkutan.

Padahal dalam pertemuan—pertemuan yang lalu, opsi yang ditawarkan raksasa sawit Sinarmas Group tersebut sudah dengan tegas ditolak mentah—mentah oleh masyarakat.

“Manajemen PT Tapian Nadenggan (Eks PT Lestari Unggul Jaya) menawarkan solusi dengan pola kemitraan angkutan produksi dalam kebun. Namun, tawaran tersebut ditolak, karena tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki masyarakat,” kata Bupati Seruyan, Yulhaidir.

Rapat tersebut lagi—lagi berakhir deadlock karena tidak ada keputusan yang disepakati. Manajemen PT Tapian Nadenggan meminta waktu lagi untuk menyampaikan hasil rapat ke pimpinan pusat PT Tapian Nadenggan.

“Manajemen PT Tapian Nadenggan yang hadir meminta waktu untuk disampaikan ke pimpinan pusat dan hasilnya akan disampaikan secara tertulis kepada masyarakat melalui Pemkab Seruyan, APDESI dan DAD terkait dengan usulan masyarakat tersebut,” terangnya.

SUASANA rapat tuntutan realisasi plasma masyarakat dengan PT Tapian Nadenggan di Gedung Serbaguna, Pembuang Hulu Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Senin, 31 Oktober 2022. Foto/Ist

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link