Bahas Perubahan Peraturan Daerah, DPRD Kalteng Gelar Rapat Pansus RTRWP

DPRD Kalteng saat menggelar Rapat Pembahasan tentang RTRWP Kalteng. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Palangka Raya – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng), khususnya unsur pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), menggelar rapat strategis di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua Pansus Raperda RTRWP Kalteng, Y Freddy Ering, menjelaskan tujuan utama dari rapat tersebut adalah mengkoordinasikan rencana program kegiatan pansus terkait pembahasan RTRWP.

Dalam keterangan kepada media, Ering menyatakan bahwa selain koordinasi program kegiatan, rapat ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang urgensi dan pentingnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

“Kita tidak hanya mengkoodinasikan program kegiatan pansus terkait pembahasan RTRWP, tapi juga mencoba menyamakan persepsi tentang urgensi serta pentingnya pembahasan RTRWP. Seperti yang kita ketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng sudah tidak relevan dan harus disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujar Ering, Rabu, 8 Maret 2023.

Pembahasan RTRWP ini dianggap sangat penting mengingat perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Pansus ini memegang peran vital dalam merumuskan perubahan-perubahan yang diperlukan dalam RTRWP agar sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat serta pembangunan di Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link