WAJAHBORNEO.com, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Maruadi, meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi, kabupaten, dan kota melalui instansi terkait, untuk bekerjasama dengan penegak hukum dalam menindak tegas angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL), terutama yang sering melintasi jalan perkotaan.
Maruadi menyampaikan keprihatinannya terhadap masalah ODOL yang kerap merugikan infrastruktur jalan dan menimbulkan risiko keamanan bagi pengguna jalan. Ia menekankan perlunya tindakan tegas untuk menegakkan aturan dan melibatkan penegak hukum dalam penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
“Kami meminta Pemda untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya dalam menindak angkutan ODOL, khususnya yang sering melintasi jalan perkotaan. Penanganan yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas,” katanya, Jumat, 14 Juli 2023.
Menurutnya penanganan angkutan ODOL bukan hanya masalah teknis, tetapi juga berkaitan dengan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Ia menekankan perlunya peran aktif pihak penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan menindak pelanggaran secara konsisten.
“Ketegasan dalam menindak pelanggaran angkutan ODOL harus menjadi prioritas. Dengan adanya sinergi antara Pemda, kepolisian, dan pihak penegak hukum lainnya, diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib,” tutupnya.

