DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakat Raperda P4GN-PN dan PPWK jadi Perda

WAKIL GUBERNUR Kalteng Edy Pratowo dan Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak menandatangani kesepakatan bersama dua Raperda. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Palangka Raya —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menandatangani kesepakatan bersama persetujuan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis, 6 Juli 2023.

Adapun dua raperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, tersebut adalah Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4PG – PN) dan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng, Abdul Razak dan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Kalteng, serta Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo.

Rapat paripurna diawali dengan laporan Panitia Khusus (Pansus) dua Raperda.

“Laporan ini merupakan hasil akhir pembahasan kegiatan paduserasi, harmonisasi dan pembulatan terhadap Raperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika pasca hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghasilkan 9 BAB dan 35 Pasal. Serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, pasca hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri menghasilkan 8 BAB dan 23 Pasal,” ujar Juru bicara Pansus, Siti Nafsiah dalam laporannya.

Legislator dari Fraksi Golkar DPRD Kalteng ini mengungkapkan, pendapat akhir 7 Fraksi Pendukung DPRD melalui juru bicaranya masing-masing dapat menerima dan menyetujui dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Wagub Kalteng, Edy Pratowo yang membacakan pidato jawaban Gubernur Kalteng mengatakan, Perda P4GN – PN diharapkan bisa semakin mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Dengan adanya Perda ini nanti, kita bersama berharap pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan secara maksimal di Kalimantan Tengah, sehingga kualitas dari penerus-penerus kita nanti merupakan Sumber Daya Manusia yang unggul,” katanya.

Terkait Perda PPWK, sambung Edy, pemerintah daerah memiliki tugas penting untuk melakukan Pembinaan, Pendidikan, Pelatihan dan Sosialisasi terkait Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link