Lantik PAW Kades Bintang Ninggi II, Ini Harapan Pj Bupati Barito Utara

PJ BUPATI BARITO UTARA Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Kepala Desa PAW Bintang Ninggi II, Taufikurrahman di halaman kantor desa setempat, Rabu, 22 Mei 2024. Foto/yon

wajahborneo.com, Barito Utara – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan di halaman kantor desa setempat, Rabu, 22 Mei 2024.

Pelantikan tersebut juga dihadiri, mewakili unsur FKPD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, Camat Teweh Selatan, tokoh agama, tokoh masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPD Bintang Ninggi II, Pemdes Bintang Ninggi II dan masyarakat Desa Bintang Ninggi II, yang telah sukses melaksanakan musyawarah desa pemilihan kepala desa antar waktu Desa Bintang Ninggi II,” katanya.

Muhlis menambahkan, dengan memilih salah satu putra terbaiknya yakni, Taufikurrahman untuk memimpin Desa Bintang Ninggi II sebagai Kepala Desa.

Dikatakan Muhlis, pemilihan pemimpin, khususnya pemilihan kepala desa seringkali disertai dengan adanya gejolak perpecahan di dalam masyarakat, yang disebabkan perbedaan calon yang diusung dan di pilih.

“Disinilah kita melihat kedewasaan masyarakat Desa Bintang Ninggi II yang siap menerima siapapun pemimpin Desa Bintang Ninggi II yang terpilih,” ujarnya.

Muhlis menambahkan, keberhasilan dan kesuksesan tersebut bisa menjadi acuan atau tempat untuk belajar dan berbagi pengalaman bagi desa-desa yang juga akan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu, seperti Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur nantinya.

“Kita patut bersyukur dengan sukses dan lancarnya pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu pada beberapa desa di Kabupaten Barito Utara, tidak terdapat gejolak dan gangguan keamanan, dan semuanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Namun demikian Muhlis mengatakan, kerja keras dan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa, Penjabat Kepala Desa dan jajaran Pemdes, tokoh agama dan tokoh masyarakat, aparat keamanan, terutama masyarakat desa itu sendiri, sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu.

“Kepala desa antar waktu mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Kepala desa antar waktu harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh penjabat kepala desa atau kepala desa sebelumnya,” ucapnya.

“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, saya mengharapkan kepada Kepala Desa Antar Waktu Desa Bintang Ninggi II, agar terus melanjutkan program-program yang sudah baik dan dijalankan oleh kepala desa maupun penjabat kepala desa sebelumnya,” tegasnya. (yon/red2)

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link