wajahborneo.com, Seruyan – Punya tunggakan pajak kendaraan? Kesempatan melunasinya tanpa denda kini terbuka. Pemerintah Kabupaen (Pemkab) Seruyan mengajak warga segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Aturan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 28 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Oktober.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Seruyan, dr. Bahrun Abbas, Selasa, 6 Oktober 2026, menyebut program ini merupakan kesempatan yang baik bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus memperoleh berbagai kemudahan dan keringanan.
“Pemkab Seruyan mendukung penuh program Pemprov Kalteng. Kita mengingatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau denda pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sejumlah Fasilitas Pembebasan
Menurut Abbas, melalui program ini masyarakat akan memperoleh sejumlah fasilitas pembebasan, berupa;
- bebas tunggakan PKB;
- bebas denda PKB;
- bebas pokok PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng;
- bebas BBNKB kedua (BBNKB II) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam program ini terdapat juga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, program tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Seruyan, agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan sehingga dapat memperoleh berbagai kemudahan dan keringanan.
“Dalam program ini terdapat juga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Abbas menuturkan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, lebih dari itu masyarakat memiliki kontribusi besar dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami mengimbau agar masyarakat secepat mungkin memanfaatkan program ini. Dengan tertib membayar pajak kendaraan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Seruyan,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Seruyan akan membantu mempromosikan program tersebut kepada masyarakat melalui perangkat daerah, kecamatan, desa/kelurahan, serta berbagai kanal komunikasi Pemkab Seruyan.
“Kami berharap seluruh camat, kepala desa, dan lurah dapat membantu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” paparnya.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto

