wajahborneo.com, Palangka Raya –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, yang mewakili Gubernur, dan Ketua DPRD Kalteng, M. Wiyatno, pada Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2024, Rabu, 24 Juli 2024.
Empat Raperda yang disetujui mencakup:
1. Perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Kalteng.
2. Perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjaminan kredit Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalteng.
3. Perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Banama Tingang Makmur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banama Tingang Makmur.
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045.
Juru Bicara Pansus DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah, menjelaskan bahwa seluruh fraksi pendukung di DPRD Kalteng sepakat menerima empat Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda setelah melalui pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Raperda ini memiliki posisi strategis dan penting sebagai payung hukum bagi pemerintah provinsi untuk melaksanakan pembangunan daerah,” ungkap Nafsiah.
Menurut Nafsiah, baik tiga Raperda terkait perubahan bentuk hukum perusahaan daerah maupun RPJPD, semuanya dirancang untuk mendukung pembangunan dan program pemerintah, disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menegaskan bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Pemda bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, mendukung pembangunan, serta memajukan perekonomian baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Dengan adanya BUMD, diharapkan kebutuhan rakyat terpenuhi dan tercipta masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera,” tambah Edy.
Edy juga menyampaikan bahwa BUMD diharapkan menjadi salah satu sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan. (din/red2)

