wajahborneo.com, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan Rapat Paripurna ke-13 masa sidang II tahun sidang 2024 untuk membahas pidato pengantar gubernur terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng tahun 2024, Senin, 19 Agustus 2024.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD memberikan pemandangan umum mengenai anggaran yang diusulkan.
Juru bicara fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ina Prayawati, mengangkat pertanyaan terkait rencana Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan sebesar Rp 7,6 triliun mengalami kenaikan menjadi Rp 9,2 triliun lebih, dengan kenaikan sebesar Rp 1,6 triliun atau 20,53 persen.
Ia mempertanyakan apakah angka tersebut merupakan perkiraan yang terukur dan sesuai dengan potensi yang ada.
“Kebijakan belanja daerah KUPA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan dari Rp 8,7 triliun menjadi Rp 10,2 triliun lebih, dengan kenaikan sebesar Rp 1,5 triliun atau 15,85 persen. Mohon penjelasan,” ujar Ina.
Sementara itu, juru bicara fraksi Golkar, Sudarsono, menyoroti target peningkatan pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp 9,2 triliun dalam Perubahan APBD T.A. 2024.
Ia mempertanyakan bagaimana Pemprov Kalteng memastikan target tersebut dapat tercapai dan bagaimana belanja daerah yang diproyeksikan sebesar Rp 10,2 triliun dapat terserap secara efektif.
“Dapatkah diberikan gambaran mengenai Indikator Kinerja Utama yang akan dicapai dengan peningkatan belanja ini?” tanya Sudarsono.
Ia juga mengungkapkan keprihatinan tentang pembiayaan netto sebesar Rp 993 miliar dan meminta klarifikasi mengenai strategi pemerintah provinsi dalam mengelola pembiayaan ini agar tidak membebani APBD di masa mendatang.
“Apakah pemerintah telah menyusun skenario risiko terkait dengan kemampuan daerah untuk membayar kembali pembiayaan tersebut, terutama jika ada fluktuasi pendapatan daerah?” tambah Sudarsono.
Pertanyaan-pertanyaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kebijakan anggaran yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (din/red2)

