wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Mempercepat penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan – Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) telah menyelesaikan proses inventarisasi dan verifikasi lapangan.
“Untuk mempercepat itu, kami telah melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan, sudah rampung 100 persen,” kata Kepala Dinas Perkimtan Seruyan, Roby Kurniawan, Senin, 2 Desember 2024.
Roby menambahkan, Pemkab Seruyan mengusulkan pelepasan kawasan sekitar 130.000 hektare (ha) lahan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah (BPKH-TL) Wilayah XXI Palangka Raya.
Dari luas seluruh usulan tersebut, terdapat kurang lebih 60.000 ha lahan masuk dalam Peta Indikatif TORA PPTPKH yang dikeluarkan KLHK-RI yang berpotensi menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Adapun, wilayah yang diusulkan untuk dikukuhkan menjadi APL tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Seruyan.
Fokus utama pelepasan status kawasan tersebut berada kawasan permukiman dan lahan pertanian yang selama ini berada di dalam kawasan hutan.
Roby menjelaskan, selama ini masyarakat kesulitan mendapatkan sertifikat tanah karena status wilayahnya masih kawasan hutan.
“Perubahan fungsi kawasan ini menjadi kendala utama selama ini,” ujarnya.
Namun katanya, finalisasi usulan Pemkab Seruyan akan dibahas lagi secara komprehensif dengan BPKH-TL Wilayah XXI Palangka Raya, menghadirkan 97 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Seruyan.
“Rencana pembahasannya di akhir tahun 2024 ini. Semua pihak akan membahas lebih rinci mengenai usulan yang telah diajukan dalam program PPTPKH-TORA ini. Harapannya, program ini dapat membantu masyarakat mendapatkan hak atas tanah mereka secara legal,” paparnya. (red3)

