Paripurna Perubahan APBD 2024 Kembali Gagal Kuorum, Keputusan Diserahkan ke Gubernur

Suasana paripurna DPRD saat pembahasan APBD Perubahan 2024 yang kembali gagal karena tidak kuorum. Foto/Ist/Yon

wajahb👁️rneo.com, Barito Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara kembali menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda pembahasan pendapat akhir dari fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Rapat ini diadakan di gedung DPRD setempat, Selasa, 1 Oktober 2024.

Sayangnya, seperti terjadi sehari sebelumnya pada Senin, 30 September 2024, rapat ini kembali tidak dihadiri oleh 11 anggota DPRD yang berasal dari dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Aspirasi Rakyat. Ketidakhadiran mereka yang berulang kali ini menyebabkan rapat tidak mencapai kuorum yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan.

Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, memimpin pertemuan yang dihadiri Pj Bupati Barito Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta 14 anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Fraksi Karya Raya.

Mengingat hanya 14 dari total 25 anggota DPRD yang hadir, rapat pun dinyatakan tidak memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. Pasal ini menyatakan bahwa jika rapat tidak mencapai kuorum setelah ditunda dua kali dalam tenggang waktu satu jam, maka keputusan rapat diserahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD, batas waktu persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah adalah tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yakni paling lambat pada 30 September 2024. Meski telah diupayakan komunikasi dengan anggota DPRD yang tidak hadir, hingga kini masih belum ada tanggapan dari mereka.

Dengan situasi ini, keputusan terkait perubahan APBD 2024 terpaksa diserahkan kepada Gubernur untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut, sebagai perwakilan pemerintah pusat. (yon/red2)

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link