wajahb👁️rneo.com, Barito Utara – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Pj Bupati Drs. Muhlis menyampaikan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 pada rapat paripurna DPRD Barito Utara, Senin, 4 November 2024.
Penyampaian ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Nomor 130.21/990-249/BPKA dan 3/BA-DPRD/2024, serta Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Nomor 130.21/990-250/BPKA dan 4/BA-DPRD/2024 yang ditandatangani pada 23 Juli 2024.
Pj Bupati Muhlis menjelaskan bahwa APBD 2025 yang diajukan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“APBD ini dirancang dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, disiplin anggaran, keadilan, efisiensi, dan efektivitas untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat,” ujar Muhlis.
Berikut rincian komposisi APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025;
- Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3.016.773.707.300,- yang terdiri dari:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD);
– Pendapatan Transfer;
– Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. - Belanja Daerah
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.136.773.707.300,- yang mencakup:
– Belanja Operasi;
– Belanja Modal;
– Belanja Tidak Terduga;
– Belanja Transfer. - Defisit Anggaran
Terdapat defisit sebesar Rp120.000.000.000,- sebagai selisih antara pendapatan dan belanja daerah. - Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp215.276.794.456,- untuk menutup defisit dan mendukung berbagai program pembangunan.
Pj Bupati Muhlis menekankan bahwa rancangan APBD ini adalah bagian dari upaya Pemkab Barito Utara untuk menjalankan tugas pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Diharapkan APBD ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk mencapai tujuan pembangunan daerah sesuai dengan RKPD,” pungkasnya. (yon/red2)

