WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Personel Binmas Polres Seruyan melaksanakan sosialisasi berupa penyuluhan secara langsung tentang Saber Pungli di Sekolah Yayasan Daarulssalaam Seruyan Pondok Tahfidzul Quran Qurrota A’yun Putri, Jalan D I Panjaitan Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Kabupaten Seruyan, Kamis (2/03/2021).
Dalam hal ini, Kanit Bintibmas Bripka Bayu Adi Wibowo membentangkan spanduk dan foto bersama sekaligus Mensosialisasikan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Binmas AKP Wawan Aryana berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi santriwati agar mengetahui dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, para santriwati dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di sekolah serta kedepan menciptakan generasi yang bebas dari pungli,” katanya.
Selain itu, santri diharapkan dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.

